Minggu, 24 Juli 2011

hutan

hutan gundul, lubuk sutam menangais...
sperti kita ketahui akhir-akhir ini, bahwa perambahan hutan yang berda di lubu sutam terus merajalela, akibatnya terjadi bencana alam seperti;banjir longsor, dan kebaran....

perambahan hutan btg lubu sutam

Sosa yang kini telah menjadi tiga kecamatan terancam ditimpa bencana seperti Wasior akibat hutan alam di kaki Bukit Barisan telah dirusak
Perambahan hutan di kaki Bukit Barisan, tepatnya wilayah desa Tamiang dan Tanjung Baru Kecamatan Batang Lubu Sutam serta desa Mondang Kecamatan Sosa berlangsung dua tahun terakhir. Ini merupakan masalah besar bagi masyarakat di Kecamatan Sosa, Kecamatan Batang Lb. Sutam dan Kecamatan Htr. Tinggi.
Hutan di kawasan tersebut dirambah pengusaha kayu dari Padang Sidimpuan berintial ELH yang awalnya ilegal. Tetapi bermodalkan kerjasama Koperasi Sutam Bersatu dengan dalih pembukaan perkebunan karet, pengusaha tersebut berhasil mendapatkan legalitas perizinan dari Pemkab Padang Lawas. Ini artinya untuk memenuhi kepentingan sekelompok orang, pihak penerbit izin tutup mata dengan dampak perambahan hutan terhadap lingkungan hidup puluhan ribu jiwa penduduk di tiga kecamatan.
Untuk itu masyarakat Kecamatan Sosa, Kecamatan Batang Lubu Sutam dan Kecamatan Htr. Tinggi telah menyampaikan keberatan melalui surat tertanggal 2 Agustus 2010 ditujukan kepada Bupati Padang Lawas dan tembusan kepada Muspida Plus berikut instansi terkait. Keresahan masyarakat ini karena menyadari dampak dari perusakan hutan alam di kaki Bukit Barisan terhadap kehidupan makhluk di tiga kawasan tersebut.
Menyahuti surat keberatan tersebut, DPRD Padang Lawas melalui timnya memutuskan melakukan peninjauan langsung lokasi sampai dua kali dan terakhir (ketiga kali) peninjauan pada 5 sampai 6 Oktober 2010. Alih-alih menghentikan aksi perambahan hutan pasca peninjauan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas terkesan mendukung perambahan hutan tersebut untuk dilanjutkan.
Dukungan itu tertuang dalam surat Nomor 170/746/DPRD/2010 tertanggal 12 Oktober 2010 yang ditujukannya kepada Bupati Padang Lawas yang menyampaikan tiga poin permintaan kepada bupati. Poin pertama permintaan itu berbunyi agar bupati menugaskan instansi terkait untuk menyelesaikan seluruh perizinan tentang pembukaan perkebunan karet oleh Koperasi Sutam Bersatu.
Poin kedua adalah agar Bupati Padang Lawas memberitahukan kepada Koperasi Sutam Bersatu apabila nantinya Koperasi Sutam Bersatu akan mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam hal pemanfaatan kayu dan pembukaan lahan dalam perjanjian harus diketahui oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Padang Lawas. Sedangkan poin ketiga adalah apabila sudah ada perjanjian yang sudah diikat Koperasi Sutam Bersatu dengan pihak lai agar ditinjau kembali perjanjian tersebut.
Secara de facto, surat Ketua DPRD Padang Lawas itu nyata-nyata merupakan rekomendasi bagi pihak-pihak di lapangan agar terus melakukan penebangan kayu dengan dalih pembukaan lahan perkebunan, walau itu hanya kepentingan sekelompok orang. Padahal dipastikan dampak dan mudharat yang timbul secepatnya akan terjadi seperti datangnya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor seperti yang baru saja menimpa daerah Wasior, Irian Jaya.
Jika bencana yang baru saja menimpa warga di Wasior terjadi akibat kondisi hutan di kawasan tersebut rusak yang diduga akibat ulah tangan manusia. Sosa yang kini telah menjadi tiga kecamatan juga terancam ditimpa bencana seperti Wasior akibat hutan alam di kaki Bukit Barisan telah dirusak penjarah kayu berkedok pembukaan lahan perkebunan untuk sekolompok warga. Itu artinya Sosa dan sekitarnya tersebut terancam menjadi Wasior II, dilanda banjir dan tanah longsor yang bisa dipastikan akan menelan korban jiwa manusia dan harta benda yang tidak terhitung nilainya nanti.
Bukan Tupoksi DPRD
Ditinjau dari aspek tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD sebagai wakil rakyat, merekomendasi perambahan hutan seperti halnya yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas itu, apapun alasannya tidaklah tepat. Apalagi penebangan/pengambilan kayu dengan dalih pembukaan perkebunan untuk sekelompok orang sangat bertentangan dengan tugas DPRD yang seharusnya berperan sebagai lembaga pengawasan.
Yang tepat adalah mengupayakan kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat untuk dihentikan yang menjadi tugas DPRD termasuk mengultimatum berhentinya perambahan hutan. Menghentikan perambahan hutan yang seharusnya dilakukan DPRD karena perambahan hutan termasuk yang legal, jelas-jelas akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Perambahan hutan adalah pekerjaan yang sangat merusak tata lingkungan dan pasti berbuah bencana yang memusnahkan kehidupan tidak saja makhluk seperti hewan dan tetumbuhan dari berbagai jenisnya tetapi juga kehidupan manusia di sekitarnya.
Untuk itu penulis sebagai putra kelahiran Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas meminta baik Bupati Basyrah Lubis, Wakil Bupati H. Tongku Ali Sutan Harahap (TSO) dan terutama pihak DPRD untuk secepatnya mengambil langkah-langkah tepat untuk menghentikan aksi perambahan hutan di kaki Bukit Barisan sebagaimana telah menjadi kesepakatan masyarakat Sosa dan sekitar untuk meminta dihentikannya perambahan tersebut melalui surat keberatan tertanggal 2 Agustus 2010 yang lalu.
Perlu juga ditegaskan bahwa pembukaan lahan perkebunan oleh Koperasi Sutam Bersatu sebenarnya merupakan dalih untuk terus melakukan perambahan hutan di sekitar desa Tamiang dan Tanjung Baru Kecamatan Batang Lubu Sutam dan desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Jikapun pembukaan perkebunan itu nantinya terealisasi di lapangan, yakinlah mudharat (dampak buruk)-nya lebih besar dari manfaatnya bagi masyarakat.
Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas berikut DPRD harus menyadari bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk paling utama di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Demikian juga perlindungan dan pengelolaan hidup di Kabupaten Padang Lawas adalah upaya sistimatis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan pengrusakan sendir-sendi lingkungan hidup terutama hutan meliputi perilaku pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan sebagai upaya penegakan supremasi hukum yang mutlak perlu dilakukan sesuai dengan hukum tata lingkungan.
Hal di atas bertujuan agar terpuruknya lingkungan hidup di Kabupaten Padang Lawas adalah akibat dari perilaku perusakan hutan sebagai sendi-sendi lingkungan hidup itu sendiri yang seharusnya dipelihara dan dilestarikan. Semakin anjloknya kualitas lingkungan hidup di daerah ini sebenarnya telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk lainnya. Sehingga mutlak perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua elemen masyarakat melalui power pemerintah dan wakil rakyat.
Harapan penulis, Bupati Padang Lawas/Wakil Bupati berikut DPRD setempat untuk berpikir jernih dan objektif menyikapi aksi perambahan hutan alam di kaki Bukit Barisan sebagai prilaku yang akan merusak alam yang cepat atau lambat akan membuahkan bencana alam melanda kawasan penduduk dan lingkungan hidup makhluk lainnya. Aksi pengrusakan alam melalui prilaku perambahan hutan di Batang Lubu Sutam dan Sosa harus dihentikan secepatnya jika tidak ingin Sosa dan sekitarnya menjadi Wasior II nantinya. Semoga. ***** (Balyan Kadir Nasution : Penulis adalah Wartawan Harian Waspada, peserta Workshop-Seminar “Media And Local Government: Corruption And Acces To Information” di Davao City, Filiphina, tahun 2003 )
riday, 15 October 2010 08:01




Hutan Batang Lubu dirambah

Warta

WASPADA ONLINE

SIBUHUAN - Perusakan hutan di wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padanglawas yang berkedok pembukaan perkebunan untuk rakyat perlu tindakan tegas, baik dari pihak pemerintah sendiri maupun aparat penegak hukum.

Demikian dikatakan Ketua DPD PKS Kabupaten Padanglawas, M. Puli Parisan Lubis, pagi ini.

Disebutkannya, warga sekitar perambahan hutan yang awalnya disebutkan guna lokasi rencana pembukaan perkebunan di wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam, sudah banyak mengeluh.

Hal itu menyusul kehawatiran masyarakat terhadap dampak yang akan diakibatkan perusakan hutan itu ke depan. Karena mungkin beberapa tahun ke depan bukan tidak mungkin peristiwa bencana alam Wasior bisa terulang dan terjadi di wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Sekarang, menurut informasi izin usaha perkebunan masih dalam proses, tetapi penebangan kayu dan pengrusakan hutan semakin menjadi dengan alasan untuk membuka kebun untuk rakyat.

Sebelumnya menurut keterangan dari Dinas kehutanan dan Perkebunan Daerah Padanglawas, dasar dikeluarkannya IPK atas nama Salim K Ahmad di kawasan hutan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Batang Lubu Sutam itu untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit, dengan bapak angkat PTPN IV.

Namun setelah PTPN IV meninjau lapangan ternyata lokasi memiliki kemiringan dan kecuraman yang tidak layak untuk dibuka perkebunan kelapa sawit. Hal itu sesuai penyataan PTPN IV, lokasi itu tidak memiliki kelayakan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat04/wol/wsp)
elestarian hutan register 8 harus dijaga



Pemerintah Kabupaten dan DPRD diminta ikut menjaga kelestarian hutan register 8 di kecamatan Batang Lubu Sutam. Halk itu diharapkan menyusul mencuatnya kasus perambahan hutan di wilayah Padang Lawas, termasuk kawasan hutan register 8.

�Apalagi register 8 itu merupakan kawasan hutan lindung, harus dijaga kelestariannya,� kata ketua Komisi B DPRD Palas, M Ayunan Hasibuan, tadi malam.

Menurutnya, jika kawasan hutan register 8 di wilayah kecamatan Batang Lubu Sutam itu adalah hutan lindung, maka harus dijaga kelestariannya. Termasuk dari tangan-tangan cukong atau pengusaha kayu illegal, apalagi mengingat di kawasan hutan itu terdapat hulu Sungai Sutam, sumber mata air bagi masyarakat Batang Lubu Sutam.

Ketua PPP , Samson Fareddy Hasibuan, dan Gusnar Hasibuan, dari Partai Hanura menyampaikan agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Palas benar-benar mengawasi hutan dari tangan-tangan perambah.

�Karena itu, mari kita benar-benar menjaga kawasan hutan, selain sawmill yang tidak memiliki izin supaya ditertibkan, hingga saat ini masih ada kayu yang diangkut setiap malam,� tegasnya.

Soleman Harahap, Kadishutbun Palas menjelaskan, dari hasil investigasi tim Dushutbun Palas di lapangan, pihaknya memang ada menemukan gelondongan kayu yang dirambah di atas lahan register 8 Bukit Barisan (BB) di wilayah Kecamatan Batang Lobu Sutam (Batam).

Namun Dishutbun tidak ada mengeluarkan Izin Penebangan Kayu (IPK) di kawasan hutan register 8 tersebut. Dan keterbatasan personil pihaknya tidak bisa mengawasinya terjadinya perambahan hutan tersebut.


Sumber : waspada.co.id
Penulis : (*)
File : ---
Telah Dibaca : 82 Kali

________________________________________
WASPADA ONLINE

SIBUHUAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI diminta tegas menangani masalah kerusakan hutan di PadangLawas.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Bukit Barisan (DPP FPLH-BB) Kabupaten Palas, H Sutan Soduguron Hasibuan.

Dikatakannya, kedatangan tim PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dalam melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait perusakan hutan di wilayah Batang Lubu Sutam di Padanglawas. Hal itu akan memberi harapan baru bagi masyarakat, bahwa pemerintah pusat masih memiliki kepedulian terhadap masalah lingkungan, terutama yuang berkaitan kerusakan kawasan hutan.

Kedatangan tim Kementerian LH bersama Bareskrim Polri meninjau hutan di Batang Lubu Sutam berawal dari laporan masayarakat dan kerjasama yang baik dari Badan LH Padang Lawas.

Dengan kedatangan tim LH tersebut, masyarakat mengharapkan permasalahan perambahan hasil hutan kayu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bisa ditekan agar tidak memberi dampak yang semakin besar terhadap masyarakat sekitar.

Tim PPNS Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bareskrim Mabes Polri yang turun ke Padang Lawas termasuk ,Lufti Sulandjuna, sebagai penyidik PNS-LH, Sumarsono sebagai penyidik Pertama Bareskrim Polri, Kuriyanto sebagai penyidik Pratama Bareskrim Polri, Mariduk Sitorus sebagai penyidik PNS-LH dan Fakhruroji Fuad sebagai Asdep Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga Ketua Komisi C DPRD Padang Lawas, Idham Hasbuan, menegaskan aparat Polres Tapsel jangan tutup mata terkait masalah perambahan hutan di daerah ini.

Diutarakannya, selama ini banyak titik koordinat hutan di Palas yang telah dirambah oleh penguasa, termasuk hutan di Batang Lubu Sutam dan Hutan Marenu di Kecamatan Aeknabara Barumun.